TUGAS POKOK

Membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Kesehatan.

FUNGSI

  1. Perumusan Kebijakan di Bidang Kesehatan;
  2. Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kesehatan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Dinas Kesehatan;
  4. Pelaksanaan Administrasi Dinas Kesehatan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.