TUGAS POKOK
Membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Kesehatan.
FUNGSI
- Perumusan Kebijakan di Bidang Kesehatan;
- Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Dinas Kesehatan;
- Pelaksanaan Administrasi Dinas Kesehatan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.