{"id":430,"date":"2020-03-16T06:08:23","date_gmt":"2020-03-16T06:08:23","guid":{"rendered":"https:\/\/dinkes.inhukab.go.id\/kulimjaya\/?p=430"},"modified":"2020-03-16T06:08:23","modified_gmt":"2020-03-16T06:08:23","slug":"peningkatan-kewaspadaan-korona","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dinkes.inhukab.go.id\/kulimjaya\/2020\/03\/16\/peningkatan-kewaspadaan-korona\/","title":{"rendered":"Peningkatan kewaspadaan KORONA"},"content":{"rendered":"<p>Dikutip dari blog KEMENKES<br \/>\nBadan Kesehatan Dunia (WHO) telah meningkatkan status Corona atau Covid-19 secara global menjadi Pandemi pada Kamis (12\/3). Pemerintah Indonesia meningkatkan kewaspadaan terutama dalam hal mencegah penyebaran kasus.<\/p>\n<p>Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto mengatakan konteks pandemi mengisyaratkan kepada seluruh dunia untuk meyakini bahwa penyakit Covid-19 bisa menyerang negara mana saja. Terlebih virus ini merupakan virus baru yang belum diketahui karakternya.<\/p>\n<p>Ditingkatkannya status pandemi karena virus ini telah menjangkiti banyak negara, sudah lebih dari 114 negara dan menimbulkan kematian yang banyak.<\/p>\n<p>\u201cItulah sebabnya semua negara harus melaporkan jumlah data kasus kematian dan sebagainya untuk mengetahui ini pandemi atau bukan,\u201d kata dia pada konferensi pers di komplek Istana Negara, Kamis (12\/3).<\/p>\n<p>dr. Achamd menekankan dengan status pandemi artinya tidak ada satupun negara yang abai atau tidak melakukan antisipasi penyebaran virus.<\/p>\n<p>Peningkatan kewaspadaan di Indonesia dilakukan dengan tidak lagi memberikan kemudahan untuk orang keluar masuk negara Indonesia. Salah satunya<br \/>\nPemerintah Indonesia memberlakukan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas dari Covid-19 bagi pendatang baik warga negara asing maupun warga negara indonesia dari Cina, Italia, Iran, dan Korea Selatan.<\/p>\n<p>Aturan tersebut mengacu pada Permenkumham nomor 7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona yang ditetapkan pasa tanggal 28 Februari 2020. Pemberlakuan terhadap empat negara itu karena terjadi lonjakan kasus Covid-19.<\/p>\n<p>Upaya lainnya adalah meningkatkan sarana prasaran kesehatan seperti mengamankan stok Alat Pelindung Diri (APD), stok masker, stok google, termasuk mengamankan jumlah kebutuhan kit laboratorium pemeriksaan.<\/p>\n<p>\u201cKemenkes sudah menyiapkan 10 ribu kit dan akan ditambahkan lagi. Kemudian dari beberap BUMN, BUMD sudah memastikan menyiapkan 15 juta masker,\u201d kata dr. Achmad.<\/p>\n<p>Selain itu, Pemerintah Indonesia mengendalikan penularan sekeras mungkin, salah satunya kontak tracing. Tahapannya mencari kasus positif kemudian diisolasi agar tidak terjadi sumber penyebaran Covid-19 baru.<\/p>\n<p>\u201cIni adalah pintu bagi kita mencari kemungkinan kasus positif untuk mengendalikan kontak,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>\u201cKewaspadaan dinaikkan, kehati-hatian dinaikkan tapi jangan panik. Ini akan ditindaklanjuti oleh seluruh kementerian dan lembaga,\u201d katanya<\/p>\n<p>Dengan adanya peningkatan kewaspadaan UPTD Puskesmas Kulim Jaya mengadakan Pengecekkan Suhu Tubuh kepada pasien yang berkunjung dan Puskesmas Kulim Jaya<br \/>\nDan melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang berkunjung untuk selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dikutip dari blog KEMENKES Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah meningkatkan status Corona atau Covid-19 secara global menjadi Pandemi pada Kamis (12\/3). Pemerintah Indonesia meningkatkan kewaspadaan terutama dalam hal mencegah penyebaran kasus. Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto mengatakan konteks pandemi mengisyaratkan kepada seluruh dunia untuk meyakini bahwa penyakit Covid-19 bisa menyerang negara mana saja. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":431,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-430","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-terkini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dinkes.inhukab.go.id\/kulimjaya\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/430"}],"collection":[{"href":"https:\/\/dinkes.inhukab.go.id\/kulimjaya\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dinkes.inhukab.go.id\/kulimjaya\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dinkes.inhukab.go.id\/kulimjaya\/wp-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dinkes.inhukab.go.id\/kulimjaya\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=430"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dinkes.inhukab.go.id\/kulimjaya\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/430\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":432,"href":"https:\/\/dinkes.inhukab.go.id\/kulimjaya\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/430\/revisions\/432"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dinkes.inhukab.go.id\/kulimjaya\/wp-json\/wp\/v2\/media\/431"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dinkes.inhukab.go.id\/kulimjaya\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=430"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dinkes.inhukab.go.id\/kulimjaya\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=430"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dinkes.inhukab.go.id\/kulimjaya\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=430"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}