Imunisasi merupakan proses untuk membuat seseorang menjadi imun atau kebal terhadap suatu penyakit. Proses ini dilakukan dengan pemberian vaksin yang merangsang sistem kekebalan tubuh agar kebal terhadap penyakit tersebut.
Imunisasi BIAS adalah Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang diadakan 2 kali dalam setahun dan dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Program BIAS ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak usia SD terhadap penyakit difteri dan tetanus.
Dilansir dari Kementerian Kesehatan RI, Presiden RI Joko Widodo mengingatkan pentingnya pemberian imunisasi measles rubella (MR) untuk menghindarkan anak dari risiko cacat hingga kematian.
1. Imunisasi Difteri Tetanus (DT)
imunisasi DT diberikan ulang pada anak sekolah kelas 1 SD. Selanjutnya, mengingat masih dijumpai kasus Difteri pada umur > 10 tahun, Imunisasi DT dapat diberikan lagi saat anak berusia 12 tahun.
Imunisasi ini sangat penting diberikan karena difteri merupakan penyakit infeksi bakteri yang menyerang selaput lendir pada hidung serta tenggorokan.
Tidak hanya itu saja, penyakit ini membentuk lapisan tebal berwarna abu-abu pada tenggorokan, yang dapat membuat anak sulit makan dan bernapas. Bahkan yang lebih parahnya lagi menyebabkan kerusakan saraf, ginjal dan jantung.
2. Imunisasi Tetanus (Td)
Imunisasi tetanus direkomendasikan untuk diberikan ulang pada anak sekolah kelas 2 dan 3 SD. Sebab imunisasi tetanus yang didapatkan ketika berusia 18-24 bulan hanya akan memberikan perlindungan hingga sampai anak berusia 6 – 7 tahun saja atau saat ia duduk di bangku kelas 2 SD. Pemberian ulang imunisasi tetanus ini akan memperpanjang kekebalan tubuh anak hingga 10 tahun kedepan. Ketika diberikan kembali setahun berikutnya, yaitu saat anak duduk di kelas 3 SD, kekebalannya akan bertambah lama hingga 20 tahun kemudian.
Penyakit Tetanus ini merupakan hal yang serius karena disebabkan oleh infeksi bakteri Clostridium tetani. Bakteri ini banyak terdapat di tanah, lumpur dan kotoran hewan atau manusia.
Bakteri penyebab tetanus dapat masuk ke dalam tubuh melalui luka atau area terbuka pada kulit, misalnya akibat luka tusukan benda tajam yang kotor.
Kuman tetanus akan mengeluarkan racun yang dapat merusak saraf tubuh, sehingga menyebabkan kekakuan dan kelumpuhan otot atau bahkan kematian.
Pemerintah sangat berharap jika imunisasi BIAS ini dilakukan secara rutin. Mengingat banyaknya virus sekarang ini yang seringkali menyerang anak-anak usia 9 bulan hingga kurang dari 15 tahun. Instansi pendidikan setara SD sampai SMP menjadi tempat yang rentan penyebaran virus ini. Namun, sekolah juga menjadi tempat paling strategis dalam mencegah penyebaran virus-virus ini.
Selain itu, program imunisasi gratis ini juga mendapat dukungan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF). Tidak hanya itu saja, secara global pun upaya memerangi wabah campak dan rubella dapat mencapai pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs)
Dalam rangka mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia dan ditetapkan sebagai bencana nasional non alam di Indonesia oleh Presiden, Pemerintah menerbitkan berbagai aturan atau protokol. Khusus bagi anak-anak sekolah, telah ditetapkan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 15 Juni 2020. Keputusan Bersama ini masih memberlakukan pembatasan yang ketat dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Sementara itu, upaya pencegahan terhadap penyakit menular lainnya yang juga berbahaya, seperti penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), harus tetap dilaksanakan melalui pemberian imunisasi. Anak usia sekolah dasar atau sederajat merupakan salah satu sasaran program imunisasi yang dilaksanakan dalam kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).semua ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan BIAS di seluruh wilayah Indonesia pada masa pandemi Covid 19, khususnya pada daerah-daerah yang berpotensi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) PD3I.