TUGAS PUSKESMAS
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya masyarakat sehat.
FUNGSI PUSKESMAS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Puskesmas menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggaraan UKM (Upaya Kesehehatan Masyarakat) tingkat pertama di wilayah kerjanya dan
b. Penyelenggaraan UKP (Upaya Kesehehatan Perorangan) tingkat pertama di wilayah kerjanya
Wilayah Kerja UPTD Puskesmas Sencano Jaya meliputi Desa Sencano Jaya, Desa Sungai Aur, Desa Punti Kayu, Desa Peladangan dan Desa Pesajian.