Kegiatan

Penguatan ILP Posyandu di Wilayah Kerja UPTD Puskesmas Sipayung

Berdasarkan PERPRES RI Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, PERMENKES RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, PERMENDESA PDTT RI No.6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, PERMENKES RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar teknis pemenuhan standar Pelayanan minimal bidang Kesehatan PERMENDAGRI RI No 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), PERMENKES RI No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas, dan berdasarkan KEPMENKES RI No.HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, Perlu dilakukan upaya-upaya dalam Implementasi Integrasi Layanan Primer (ILP) dan menjaga kualitas pelayanan kesehatan di Posyandu.

Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) sebagai wadah partisipasi masyarakat yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat. Melalui kegiatan di Posyandu dapat memantau dan meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya ibu hamil, bayi, balita, remaja, usia dewasa dan lanjut usia.

Penguatan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan terpencilPosyandu ILP mengintegrasikan berbagai layanan kesehatan dasar, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam satu rangkaian kegiatan. Layanan ini mencakup semua kelompok umur, mulai dari ibu hamil, bayi, balita, remaja, hingga lansia. 

Langkah-langkah Penguatan Posyandu ILP:

1. Sosialisasi dan Pelatihan:

Kader Posyandu dan masyarakat perlu diberi pemahaman tentang tujuan dan mekanisme pelaksanaan Posyandu ILP. Pelatihan kompetensi dasar kader juga penting untuk mendukung pelaksanaan yang efektif. 

2. Penyesuaian Jadwal dan Koordinasi:

Jadwal pelayanan perlu disesuaikan agar mudah diakses oleh masyarakat. Koordinasi antara kader kesehatan, Puskesmas, dan Pemerintah Desa sangat penting. 

3. Penguatan Sistem Pencatatan dan Pelaporan:

Data kesehatan harus dicatat dan dilaporkan dengan baik agar pemantauan perkembangan kesehatan di tingkat komunitas dapat dilakukan dengan efektif. 

4. Penguatan Kelembagaan Posyandu:

Posyandu harus diatur menjadi lembaga kemasyarakatan desa yang memiliki kewenangan yang lebih luas. 

5. Revitalisasi Pembinaan dan Pengawasan:
Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Posyandu perlu ditingkatkan untuk memastikan kualitas pelayanan.
Penguatan Posyandu ILP merupakan langkah penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dengan pelayanan kesehatan yang berkualitas, edukasi yang efektif, dan pemberdayaan masyarakat, diharapkan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat dan angka kematian ibu dan anak dapat ditekan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *