Berdasarkan PERPRES RI Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, PERMENKES RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, PERMENDESA PDTT RI No.6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, PERMENKES RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar teknis pemenuhan standar Pelayanan minimal bidang Kesehatan PERMENDAGRI RI No 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), PERMENKES RI No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas, dan berdasarkan KEPMENKES RI No.HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, Perlu dilakukan upaya-upaya dalam Implementasi Integrasi Layanan Primer (ILP) dan menjaga kualitas pelayanan kesehatan di Posyandu.
Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) sebagai wadah partisipasi masyarakat yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat. Melalui kegiatan di Posyandu dapat memantau dan meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya ibu hamil, bayi, balita, remaja, usia dewasa dan lanjut usia.
Penguatan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan terpencil. Posyandu ILP mengintegrasikan berbagai layanan kesehatan dasar, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam satu rangkaian kegiatan. Layanan ini mencakup semua kelompok umur, mulai dari ibu hamil, bayi, balita, remaja, hingga lansia.
Langkah-langkah Penguatan Posyandu ILP:
Kader Posyandu dan masyarakat perlu diberi pemahaman tentang tujuan dan mekanisme pelaksanaan Posyandu ILP. Pelatihan kompetensi dasar kader juga penting untuk mendukung pelaksanaan yang efektif.
Jadwal pelayanan perlu disesuaikan agar mudah diakses oleh masyarakat. Koordinasi antara kader kesehatan, Puskesmas, dan Pemerintah Desa sangat penting.
Data kesehatan harus dicatat dan dilaporkan dengan baik agar pemantauan perkembangan kesehatan di tingkat komunitas dapat dilakukan dengan efektif.
Posyandu harus diatur menjadi lembaga kemasyarakatan desa yang memiliki kewenangan yang lebih luas.











