Program kesehatan kerja merupakan suatu upaya kesehatan kerja bagi masyarakat pekerja.Bentuk upaya pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat pekerja mencakup upaya meningkatkan dan pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Undang-undang No 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah menyebut bahwa daerah diberi wewenang yang luas, nyata dan bertanggung jawab secara proporsional sebagai penjabaran lebih lanjut telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah 9 (PP) No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan propinsi sebagai Daerah Otonom. Kesehatan kerja menjadi kewenangan daerah yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
