Supaya Masyarakat mengetahui alat kesehatan yang dijamin program JKN-KIS.
Sekarang, mimin kasih tau nih cara untuk mendapatkannya.
1. Mengikuti prosedur pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang berlaku.
2. Dokter spesialis di FKRTL memberikan resep alat kesehatan.
3. Peserta mengambil alat kesehatan di apotek/instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.



