Puskesmas Batang Peranap, Meluasnya wabah virus corona, perantau atau anak sekolah yang berada di berbagai kota besar di indonesia banyak memilih pulang kampung, meskipun pemerintah telah menganjurkan untuk tetap dirumah saja atau dikenal dengan istilah lockdown namun masyarakat tetap mudik sebelum lebaran tiba.
Situasi inilah yang menjadi kekhawatiran masyarakat penduduk kampung halaman tempat mereka pulang. apalagi jika pemudik tidak menyadari jika dirinya terpapar virus corona atau tidak saat perjalanan pulang.
Menyikapi hal tersebut maka Puskesmas Batang Peranap melakukan kegiatan penjaringan dan pemantauan terhadap OTG Covid 19 pada perantau ataupun anak sekolah dari luar yang pulang ke Kec. Batang Peranap dari bulan maret kemaren.
Sejak pandemi virus corona yang menyebar, banyak istilah yang ditemui seputar virus penyebab COVID-19 ini. Beberapa istilah yang sering didengar masyarakat adalah OTG, ODP, PDP.
Ketiga istilah ini dibuat untuk mengelompokkan risiko serta penampakan gejala dari orang-orang yang mungkin atau sudah terpapar oleh virus corona.
Pembagian Istilah-istilah tersebut digunakan untuk memudahkan pendataan, pemantauan, serta pengelompokkan pasien atau orang-orang yang terkait dengan penularan COVID-19.
Status Orang Tanpa Gejala dikriteriakan sebagai orang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang positif COVID-19.
Orang Dalam Pemantauan berstatus belum menunjukan gejala sakit, namun telah memiliki riwayat kontak dengan orang yang diduga positif COVID-19.
Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan telah memiliki riwayat gejala, seperti demam, batuk, sesak napas, dan sakit tenggorokan. Pasien yang berstatus PDP telah memalui proses observasi medis pada saluran pernapasan.
Pasien yang masuk sebagai satu di antara dari ketiga kelompok tersebut akan dipantau dan umumnya diinstruksikan untuk menjalani karantina selama 14 hari.
Apabila memang telah diketahui memiliki kontak dengan pasien positif covid-19, maka petugas kesehatan akan mengambil langkah pemeriksaan. Yaitu, dengan melakukan pemeriksaan awal menggunakan rapid test (uji cepat)
Nah, apabila dari hasil pemeriksaan pertama rapid test menunjukkan seorang OTG ini negatif, maka tetap harus menerapkan karantina mandiri dan physical distancing (pembatasan jarak fisik) selama 14 hari.
Kemudian, pada hari ke 10 setelah pemeriksaan awal, maka OTG harus melakukan rapid test ulang. Jika hasil pemeriksaan ulang tersebut menunjukkan hasil positif, maka harus dilanjutkan dengan metode swab. Pasien kategori OTG yang terkonfirmasi positif covid-19 bisa menjalani perawatan isolasi secara mandiri di rumah. Namun, tetap dalam pengawasan Petugas Kesehatan.
Apabila dalam masa karantina mengalami gejala covid-19 seperti demam tinggi mencapai lebih dari 38° celcius, batuk, pilek, dan gangguan pernapapasan petugas kesehatan yang akan menindaklanjuti. .
Namun alhamdulillah sejauh ini Di Kec. Batang Peranap masih terhindar dari Covid 19. Dengan ini diharapkan masyarakat tetap melaksanakan anjuran pemerintah untuk tetap dirumah saja, jika memang harus keluar rumah gunakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan hand sanitizire, konsumsi makanan yang bergizi, jika sakit hubungi fasilitas kesehatan.
Dengan demikian mudah mudahan kita dapat memtuskan rantai penularan virus corona.