Puskesmas Batang Peranap, Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sudah masuk pada tahap 2 untuk pelaksanaan vaksinasi bagi petugas pelayanan publik dan lansia Usia 60 tahun keatas yang kemudian akan dilanjutkan untuk masyarakat umum. Dimana tahap pertama telah diberikan kepada Tenaga kesehatan dan petugas yang berada diruang lingkup kerja Fasilitas Kesahatan.
Pelayan Publik yang divaksinasi meliputi Tenaga Pendidik (guru & dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlit, wartawan dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restauran dan tempat wisata) dll.
Pemerintah menegaskan Kelompok prioritas yang masuk dalam vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi sehingga rentan terpapar virus.
Untuk itu melalui vaksinasi tahap kedua ini, pemerintah berupaya mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi sehingga laju penularan COVID-19 bisa segera ditekan.
Setiap Peserta vaksinasi yang datang diwajibkan membawa KTP untuk mendaftarkan dirinya secara online melalui sistem PCare Vakisnasi.
Sebelum divaskinasi peserta harus melewati proses skrining kesehatan akan dilakukan lebih detail sesuai dengan form yang telah disediakan. Untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin boleh diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG.
Pada penderita penyakit kronik, vaksinasi bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, dan bagi penyintas kanker vaksin dapat diberikan dibawah pengawasan medis.
Pada penyintas COVID-19, jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan, maka dapat diberikan vaksinasi COVID-19. Untuk Ibu Hamil pemberian vaksinasi COVID-19 ditunda sampai Ibu melahirkan.
Jika peserta vaksinasi tidak ditemukan masalah kesehatan pada proses skrining baru akan diberikan Vaksinasi COVID-19 , peserta yang telah divaksinasi akan diobservasi terlebih dahulu untuk mengantisipasi terjadinya KIPI dan kemudian baru dianjurkan untuk pulang, di setiap kartu vaksinasi yang diberikan kepada peserta yang telah divaksinasi telah menetapkan contact center yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi.
Vaksin bukanlah obat, vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh
agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat. Selama belum ada
obat yang defenitif untuk COVID-19, maka vaksin COVID-19 yang aman dan efektif.
Vaksinasi adalah proses di dalam tubuh, dimana seseorang menjadi kebal atau terlindungi dari suatu penyakit sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan,
Vaksinasi memiliki manfaat yang jauh lebih besar ketimbang risiko yang ditimbulkan. Namun perlu diingat bahwa meskipun telah divaksinasi harus tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak). “Meskipun telah divaksinasi, kemungkinan kita akan terpapar oleh virus COVID-19 akan masih ada, namun reaksi dan gejalanya tidak akan parah. Dengan melaksanakan protokol kesehatan, kita juga membantu mencegah penularan virus COVID-19,”.