Seperti kita ketahui pada awal tahun 2020, COVID-19 menjadi masalah kesehatan dunia. Kasus ini diawali dengan informasi dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) pada tanggal 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di luar China. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/ Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID-19). Pada tanggal 2 Maret 2020 Indonesia telah melaporkan 2 kasus konfirmasi COVID-19. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi.
UPTD Puskesmas Kilan dalam menghadapi Covid 19 di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kilan Melakukan kegiatan kegiatan yang bertujuan untuk memutus mata rantau covid 19, adapun kegiatan yang telah dilakukan oleh UPTD Puskesmas Kilan :
- Melakukan pertemuan tentang sosialisasi COVID 19 dan membentuk Tim Gerak Cepat puskesmas oleh Dinkes dan Ketua TGC Kabupaten.
- Menerbitkan surat edaran lanjutan kewaspadaan dan respon terhadap penyakit COVID 19.
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor di kecamatan Batang Cenaku
- Melakukan Sosialisasi oleh Puskesmas yang bekerja sama dengan Polsek Batang Cenaku dan Posramil tentang himbauan gejala, tanda dan cara mencegah penularan infeksi akibat COVID 19 kepada masyarakat umum di wilayah kerja Puskesmas Kilan.
- Membuat jadwal screening petugas medis Puskesmas Kilan.
- Melakukan screening (pemeriksaan suhu jika suhu > 38⁰c disertai gejala sakit lain disarankan periksa ke puskesmas terdekat) dan sosialisasi (gejala,tanda dan pencegahan infeksi COVID 19 di sekolah-sekolah yang terdapat di wilayah kerja Puskesmas Kilan.
- Bekerja sama dengan Jejaring SKDR (sistem kewaspadaan dini dan respon ) Puskesmas Kilan dalam mendata dan memantau PP, OTG, ODP atau PDP selama masa karantina (14 hari). Jejaring yang dimaksud terdiri dari klinik dokter/bidan, praktek dokter/ bidan, UGD/Poli puskesmas Kilan, Pustu, Poskesdes serta petugas kesehatan yang ada di Kecamatan dan Desa.
- Membuat SOP yang terkait dengan pencegahan dan penangan COVID 19
- Meminimalisir penularan infeksi COVID 19 di puskesmas melalui cuci tangan pakai sabun, wajib memakai sabun, screening COVID 19 bagi siapapun sebelum masuk Puskesmas Kilan serta menyiapkan ruangan isolasi untuk pemeriksaan pasien OTG, ODP dan PDP.
- Melakukan Desinfektan ruangan pelayanan di puskesmas
- Melakukan gerakan Desinfektan di tempat-tempat umum
- Terus melakukan sosialisasi kemasyarakat melalui media masa (Faceboke : Puskesmas Kilan) , turun kelapangan langsung dan sosialisasi di ruang tunggu pasien .
- Menyediakan dan mewajibkan memakai Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas pelayanan kesehatan sesuai kondisi.
Tim yang terlibat :
- Puskesmas Kilan
- Polsek Batang cenaku
- Posramil
- Camat Batang Cenaku
- Tenaga Kesehatan di Wilayah Batang Cenaku
- Pemerintah Desa ,RT dan RW