Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP N 1 Batang Cenaku.Adapun pengertian Narkoba adalah Narkoba /Narkotika zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Mengingat pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan untuk membentengi para generasi anak bangsa dari pengaruh negatif narkoba maka pj promkes Herawati,SKM dri UPTD puskesmas kilan memberikan sosialisasi tentang bahaya Narkoba yg bertujuan agar siswa siswi dapat memahami dampak yg di timbulkan dari penggunaan narkoba baik dampak secara fisik,fsikis maupun sosial ekonomi..
Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.
Untuk itu melalui kegiatan sosialisasi bahaya narkoba ini mampu meningkat pemahaman peserta didik SMP N 1 Batang Cenaku mengenai jenis-jenis narkotika,dampak dri penyalahgunaan narkoba serta cara pencegahan dan penanggulangan penyalah gunaan narkoba di kalangan anak dan remaja.