Pada kesempatan evaluasi pembelajaran tatap muka disekolah serta kesiapan tatap muka disekolah,UPTD Puskesmas Kilan Melaksanakan kegiatan , menyosialisasikan protokol kesehatan pada layanan pendidikan dan sekolah.
Protokol kesehatan pada layanan pendidikan di sekolah mengacu pada Keputusannya Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) nomor 440 – 830 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.
Protokol kesehatan AKB di sekolah, wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh (<37,5 derajat celcius) di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan berkumpul.
“Selanjutnya, menginstruksikan kepada guru dan murid untuk melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) lainya seperti makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, olahraga yang teratur, tidak merokok, dan membuang sampah pada tempatnya, menyarankan agar orang tua wali murid dapat membekali makan dan minum siswa/siswi saat pergi ke sekolah. Selain itu, siswa dan guru wajib menggunakan masker tanpa kecuali.
Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin minimal 1 kali sehari dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. menyarankan, pihak sekolah menutup kantin sekolah dan melarang para murid membeli makanan dan minuman di lingkungan sekol
Selanjutnya, sekolah juga dapat menerapkan perubahan pada ekstrakurikuler dengan kegiatan pendidikan jasmani, dan pengetahuan tentang protokol kesehatan dan pencegahaan Covid-19. Selanjutnya, membuat denah yang informatif untuk menjaga jarak fisik.