IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Dalam mengembangkan IRTP ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain sebagai berikut :
1.Kualitas Produk
IRTP harus membuat formulasi produk yang dapat diterima konsumen. Untuk itu diperlukan pemilihan dan penanganan bahan baku dan bahan kemasan yang tepat. Setelah itu, melakukan proses produksi yang menjadi tahap penting dalam proses pengolahan produk. Pada akhirnya IRTP melakukan penanganan terhadap penyimpanan produk yang sudah jadi.
2. Sanitasi
IRTP yang baik harus mampu menghilangkan image kotor, bau, tidak beraturan, dan sanitasi yang sangat jelek. Penerapan dari sanitasi itu sendiri secara tekni tidak sulit akan tetapi diperlukan pula kesadara setiap individu dalam menerapkan hal tersebut.
3.Pemasaran
Pemasaran merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk mencapai tujuan perusahaan dalam mendapatkan laba yang direncanakan.IRTP memiliki tanggung jawab yang harus di penuhi sebagai sebuah industri seperti termaktub dalam Pasal 41 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan yang berbunyi,“Badan usaha yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan dan atau orang perseorangan dalam badan usaha yang diberi tanggung jawab terhadap jalannya usaha tersebut bertanggung jawab atas keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan orang lain yang mengkonsumsi pangan tersebut.
Salah satu solusi yang diharapkan bisa mengatasi masalah diatas adalah pembuatan SPP-IRT atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Adapun latar belakang yang mendasari dibentuknya SPP-IRT antara lain :
- Meningkatkan kualitas IRTP
- Meletakkan IRTP dalam posisi strategis dan sehat
- mempunyai izin usaha untuk IRTP
UPTD Puskesmas Kilan melakukan pengawasan dan pembinaan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ke sejumlah industri rumah tangga yang ada di Wilayah Kerja Uptd Puskesmas Kilan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku industri rumah tangga dalam hal memilih bahan baku yang aman, cara pengolahan dan pengemasan yang benar, serta cara mengatasi gangguan kontaminasi pada produk makanan. Selain itu juga dilakukan pengawasan terhadap kebersihan di dalam dan lingkungan sekitar tempat produksi, ketersediaan air bersih, dan ventilasi udara, sehingga dapat memenuhi standar keamanan pangan untuk dikonsumsi.
Lebih lanjut Nurul widiawati S.Farm.Apt selaku PJ Farmasi menegaskan bahwa produk makanan tidak dapat sembarangan dijual kepada konsumen tanpa adanya izin yang menyatakan bahwa makanan tersebut aman untuk dikosumsi oleh masyarakat. P-IRT adalah izin untuk industri skala rumahan atau usaha makanan berskala kecil, dengan memiliki izin P-IRT produk makanan yang dipasarkan telah melewati berbagai tahap uji sehingga benar-benar aman untuk dikonsumsi masyarakat, dan bagi pelaku usaha menjadi nilai tambah tersendiri karena produknya tidak akan lagi diragukan oleh konsumen. mengingat masa pandemi, dalam melaksanakan kegiatan Nurul juga Menerapkan Protokol Kesehatan salah satu nya dengan wajib menggunakan masker.
Adapun Tujuan dari pembinaan dan pengawasan PIRT adalah Memberikan prinsip-prinsip dasar keamanan pangan bagi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dalam menerapkan CPPB-IRT (Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga) agar dapat menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu sesuai dengan tuntutan konsumen.