Kegiatan Ragam Berita

Pemeriksaan toko obat dan warung kelontong

Perlu dilakukan pemantauan di toko obat dan warung-warung yang menjual obat agar masyarakat tidak membeli dan mengonsumsi obat sembarangan. Masyarakat diminta cerdas dengan tidak membeli obat keras di toko obat dan warung, karena obat keras dijual di apotek dan harus dengan resep dokter. Warung tidak boleh menjual obat-obatan sedangkan toko obat hanya boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas.

Diwilayah kerja puskesmas polak pisang masih ditemukan toko obat yang tidak memiliki izin dan menjual obat keras, serta warung yang menjual obat tanpa diketahui dari mana obat tersebut didapat. Petugas puskesmas telah memberitahukan kepada pemilik toko obat agar tidak menjual obat keras agar masyarakat terlindungi dengan maraknya obat-obatan palsu dan kadaluarsa di pasaran.

Selain obat yang dijual di apotek, masyarakat juga mengimbau masyarakat untuk tidak seenaknya mengonsumsi obat bebas yang dijual di toko-toko obat. Kendati obat-obat bebas tersebut tidak mewajibkan resep dokter dalam penggunaannya, tetapi pemakain obat yang berlebih akan berbahaya bagi tubuh. Alangkah baiknya masyarakat datang ke apotek dan berkonsultasi dengan apoteker dan menanyakan langsung terkait penggunaan obat yang baik, yang meliputi kegunaan, efek samping, cara minum dan kapan saat yang tepat untuk mengonsumsi suatu obat.

Diharapkan toko obat mematuhi peraturan yang sudah ada dengan tidak menjual obat-obat keras yang hanya di jual di apotek dan warung-warung tidak lagi menjual obat-obatan. Karena obat bukan makanan yang bisa dikonsumsi sembarangan, jika obat dikonsumsi tanpa aturan maka akan berakibat keracunan yang akan membayakan bagi keselamata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *