Izin Penyelenggaraan Optikal
- Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen &
data di atas kertas bermaterai Rp 10.000 - Indentitas Pemohon/Penangung Jawab
• WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi) - Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa - Jika Usaha Perorangan
• NPWP Perorangan (Fotokopi)
Jika Badan Hukum / Badan Usaha
• Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
• SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :
Kemenkunham, jika PT danYayasan
Kementrian, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV
• NPWP Badan Hukum (Fotokopi) - Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 10.000 dari Refraksi Optisen (RO) yang menyatakan kesediaan sebagai penanggung jawab
- SIUP/TDP perusahaan atau pemohon (Fotokopi)
- STR Refraksionis Optisen atau Optometris (Fotokopi)
- SIP atau surat keterangan SIP dalam proses penerbitan izin dari instansi yang berwenang menerbitkan SIP (Fotokopi)
- Perjanjian kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium (Fotokopi)
- Rekomendasi dari Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) RIAU
- Bukti Kepemilikan Tanah
Jika Milik Pribadi
• Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon , lampirkan data pendukung
Jika tanah atau bangunan disewa:
• Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan
• Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi) - Proposal teknis dilengkapi dengan : Kartu Tanda Penduduk (KTP) RO [Fotokopi], daftar sarana dan peralatan optikal yang akan digunakan (dalam bentuk ceklist), denah lokasi dan ruangan optik, pasfoto penanggung jawab optik berwarna 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar