Tugas Pokok
Membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesehatan.
Fungsi
- Perumusan Kebijakan di Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Pelayanan Kesehatan, Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta Sumber Daya Kesehatan;
- Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Pelayanan Kesehatan, Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta Sumber Daya Kesehatan;
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Pelayanan Kesehatan, Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta Sumber Daya Kesehatan;
- Pelaksanaan Administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Bupati) terkait dengan Bidang Kesehatan.