A. PERSYARATAN ADMINISTRASI UMUM
a. Persyaratan Umum
- Dokumen Badan Hukum Publik untuk Klinik Pemerintah
- Dokumen Badan Usaha atau Badan Hukum untuk Klinik Swasta Rawat Inap/ Rawat
- Fotocopy Pemilik Klinik Swasta Rawat Jalan bagi usaha berbentuk orang perorangan.
- Badan hukum Perseroan Terbatas untuk Kliik dengan Penanaman Modal Asing.
- Dokumen Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik.
- Dokumen profil klinik meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaraan Klinik.
- Dokumen Self Assesment Klinik meliputi :
- Kemampuan Pelayanan Klinik (sesuai permenkes nomor 9 tahun 2014 )
- Pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium)
- Pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM ( sesuai permenkes 14 tahun 2021 hal 756-813)
b. Persyaratan perpanjangan sertifikat standar
- Dokumen sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku.
- Dokumen Self Assesment Klinik meliputi kemampuan pelayanan Klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan pesyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM (sesuai permenkes no 14 tahun 2021 hal 756-813)
c. Persyaratan Perubahan
- Izin Berusaha Klinik yang masih berlaku
- Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik, dan/atau alamatklinik yang ditandatangani pemilik klinik
- Dokumen perubahan NIB
- Self assesment Klinik yang meliputi kemampuan pelayanan Klinik, pelayanan penunjangf medik (Kefarmasian dan Laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM (sesuai permenkes no 14 tahun 2021)
B. PERSYARATAN TEKNIS
- Daftar Sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan dan bahan habis pakai
- Daftar SDM sesuai dengan kewenanangan dan kompetensi
- Struktur organisasi (sesuai permenkes no 14 tahun 2021 hal 741-742)
- Daftar Jenis pelayanan kesehatan pada Klinik
- Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan pada Klinik
- Dokumen perjanjian kerjasama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
- Dokumen Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) bila Klinik memperkerjakan Tenaga Kerja Negara Asing (TK-WNA)