
PERSYARATAN UMUM IZIN USAHA RS (PERMENKES RI NO. 14 TAHUN 2021)
A. PERSYARATAN UMUM (awal usaha)
- Badan Hukum (Badan Hukum Publik untuk RS. Pemerintah, Nirlaba & Profit untuk RS. Swasta)
- Profil RS (Visi dan misi; lingkup kegiatan; rencana strategi; Struktur organisasi; perencanaan pemenuhan SDM; perencanaan kebutuhan sarana prasarana dan alkes)
- Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi RS untuk RS baru.
- Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan RS dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Durasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha untuk perizinan baru selama 2 (dua) tahun, sejak NIB terbit
B. PERSYARATAN UMUM (perpanjangan)
- Dokumen Izin Berusaha RS yang masih berlaku.
- Dokumen Bukti Akreditasi.
- Self assessment RS yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia
- Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru.
- Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi.
- Durasi pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diterbitkannya izin perpanjangan aktivitas RS
C. PERSYARATAN UMUM (Perubahan Izin)
- Dokumen Izin Berusaha RS yang masih berlaku;
- Dokumen Surat Pernyataan Penggantian Badan Hukum, nama Rumah Sakit, kepemilikan modal, jenis Rumah Sakit, dan/atau alamat Rumah Sakit, yang ditandatangani pemilik RS)
- Dokumen perubahan NIB
- Self-assessment RS yang meliputi:
- Jenis Pelayanan,
- Sumber Daya Manusia (jenis dan jumlah, analisa kebutuhan, SIP)
- Fasilitas Kesehatan
- Peralatan
- Sarana Penunjang