PERSYARATAN UMUM IZIN USAHA RS (PERMENKES RI NO. 14 TAHUN 2021)

A. PERSYARATAN UMUM (awal usaha)
  1. Badan Hukum (Badan Hukum Publik untuk RS. Pemerintah, Nirlaba & Profit untuk RS. Swasta)
  2. Profil RS (Visi dan misi; lingkup kegiatan; rencana strategi; Struktur organisasi; perencanaan pemenuhan SDM; perencanaan kebutuhan sarana prasarana dan alkes)
  3. Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi RS untuk RS baru.
  4. Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan RS dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
  5. Durasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha untuk perizinan baru selama 2 (dua) tahun, sejak NIB terbit
B. PERSYARATAN UMUM (perpanjangan)
  1. Dokumen Izin Berusaha RS yang masih berlaku.
  2. Dokumen Bukti Akreditasi.
  3. Self assessment RS yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia
  4. Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru.
  5. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi.
  6. Durasi pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diterbitkannya izin perpanjangan aktivitas RS
C. PERSYARATAN UMUM (Perubahan Izin)
  1. Dokumen Izin Berusaha RS yang masih berlaku;
  2. Dokumen Surat Pernyataan Penggantian Badan Hukum, nama Rumah Sakit, kepemilikan modal, jenis Rumah Sakit, dan/atau alamat Rumah Sakit, yang ditandatangani pemilik RS)
  3. Dokumen perubahan NIB
  4. Self-assessment RS yang meliputi:
  1. Jenis Pelayanan,
  2. Sumber Daya Manusia (jenis dan jumlah, analisa kebutuhan, SIP)
  3. Fasilitas Kesehatan
  4. Peralatan
  5. Sarana Penunjang

Download Dokumen Persyaratan Dibawah ini :

Unggah Dokumen Persyaratan yang telah lengkap Dibawah ini :