Seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menjelaskan bahwa pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir,” demikian penjelasan Suharti di Jakarta, Kamis (24/3).
Protokol kesehatan di sekolah merupakan aturan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit COVID-19 yang diakibatkan virus Corona di institusi pendidikan.
TUJUAN
Terwujudnya proses pembelajaran tatap muka yang aman bagi seluruh
warga di satuan pendidikan dengan menerapkan protokol kesehatan.
INDIKATOR
Keberhasilan Puskesmas dalam melakukan pengawasan dan pembinaan
penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di
satuan pendidikan apabila terdapat peningkatan jumlah satuan pendidikan
yang mendapatkan pengawasan dan pembinaan dalam menerapkan protokol
kesehatan pencegahan COVID-19. Dalam hal ini indikator yang akan dicapai
adalah jumlah satuan pendidikan yang mendapatkan pengawasan dan
pembinaan satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan.
EVALUASI TINDAK LANJUT
Perlu dilakukan evaluasi penerapan protokol kesehatan di satuan pendidikan
untuk melihat progres hasil dari pengawasan dan pembinaan untuk ditindaklanjuti.
Tercapainya keberhasilan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan penerapan
protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di satuan
pendidikan, memerlukan peran aktif berbagai pihak meliputi lintas sektor, satuan
pendidikan, fasilitas kesehatan, pihak swasta dan masyarakat.