Pematang Reba, 9 Juni 2026.Berdasarkan Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting adalah dasar hukum utama di Indonesia untuk Menurunkan Prevalansi Stunting menjadi 14% pada tahun 2024. Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada Balita Akibat Kurang Gizi dalam jangka waktu lama, paparan infeksi berulang dan kurang Stimulasi. Stunting dipengaruhi oleh status kesehatan remaja, ibu hamil, pola makan balita, serta ekonomi, budaya maupun faktor lingkungan seperti Sanitasi dan Akses terhadap pelayanan kesehatan.
Berdasarkan Data Survei Status Gizi Indoesia (SSGI) 2024, Menunjukan Prevalensi Stunting Nasional berada diangka 19,8%, yang berpotensi akan mengganggu pertumbuhan fisik, perkembangan Kognitif serta motoriknya dan akan mempengaruhi kesehatan dan produktivitasnya ketika dewasa. Acara ini dilaksanakan pada hari Senin 8 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk “Memperkuat Edukasi dan Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Pencegahan Stunting Sejak Dini di Kabupaten Indragiri Hulu”.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Lirik, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Lirik, Ketua TP-PKK Kecamatan Lirik, Pj Kades Wonosari, Ketua BPD, Korlap Penyuluh KB, Tim Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Tim Puskesmas Lirik. Dalam sambutan Sekretaris Camat, Sudarman, SE menyampaikan bahwa Kecamatan mendukung kegiatan Gerakan Cegah Stunting yang dilaksanakan dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas Lirik, Sekretaris Camat juga mengajak para orang tua untuk rutin membawa anaknya ke posyandu siklus hidup, sehingga dapat memantau pertumbuhan dan perkembangan Balita.
Kegiatan ini dilaksanakan di Posyandu Desa Wonosari Kecamatan Lirik Kab. Indragiri Hulu yang dihadiri oleh Ibu Hamil, Bayi dan Balita, Calon Pengantin (Catin) dan Lansia di wilayah kerja Posyandu Melati Desa Wonosari Kecamatan Lirik. Selain kegiatan Pelayanan Penimbangan dan Pengukuran, juga Pemberian Edukasi dan Penyuluhan Kesehatan oleh Narasumber dari Dinas Kesehatan.

