Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1185 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13055/B-SI.01.01/SD/K/2025, Tanggal 6 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Info lebih lanjut dapat klik tautan di bawah ini :