Indragiri Hulu – Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, Pada Bidang Pelayanan Kesehatan melaksanakan Pertemuan Evaluasi Penguatan Kolaborasi Puskesmas dengan Klinik Pratama dan TPMD dalam Pelayanan Program Prioritas (TB, Hipertensi dan DM) di Kabupaten Indragiri Hulu yang dibuka Oleh Kabid SDK Ibu Desria Ianty Tiopi,SST.,M.Biomed Mengatakan Untuk mendukung keberhasilan Implementasi Integrasi dan Kolaborasi FKTP pada Hari Selasa, Tangal 09 Desember 2025 di Aula Elis Julinarti.
Regulasi terkait integrasi dan kolaborasi antar FKTP telah tersedia dalam bentuk Keputusan Dirjen Yankes Nomor 8461 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Integrasi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan FKTP dalam Program Prioritas. Dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa Puskesmas mengoordinasikan sistem jejaring pelayanan kesehatan primer di wilayah kerjanya untuk menjangkau seluruh masyarakat.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memiliki andil dalam setiap tahapan Implementasi Integrasi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dengan FKTP Lain, untuk menjalankan peran dan fungsinya dilakukan Penguatan Kolaborasi Puskesmas dengan Klinik Pratama dan TPMD dalam Pelayanan Program Prioritas (TB, Hipertensi dan DM) di Kabupaten Indragiri Hulu untuk mendukung keberhasilan Implementasi Integrasi dan Kolaborasi FKTP.
Pertemuan ini diikuti oleh 8 Puskesmas yaitu : Puskesmas Kampung Besar Kota, Puskesmas Sipayung, Puskesmas Pekan Heran, Puskesmas Sei. Lala, Puskesmas Air Molek, Puskesmas Peranap, Puskesmas Pangkalan Kasai dan Puskesmas Kilan. Masing-masing Puskemas mengutus Pengelola Program TB, Pengelola Program PTM (Jipertensi dan DM), Pengelola Jejaring Puskesmas serta Klinik dan TPMD yang berada di Wilayah Kerjanya.
Pada Pertemuan ini, Puskesmas menampilkan Presentasi yang meliputi :
- Profil Jejaring Puskesmas
- Evaluasi Laporan Program Prioritas Triwulan 4
- Upaya yang sudah dilakukan Puskesmas dalam Implementasi Penguatan Kolaborasi Puskesmas dengan Klinik Pratama dan TPMD dalam Program Prioritas.
- Kendala-kendala yang dihadapi.
- Rencana Tindak Lanjut
Rencana Tinak Lanjut dari Pertemuan tersebut adalah :
- Untuk Puskesmas
– Melaksanakan Pertemuan berkala secara rutin antara Puskesmas dengan Klinik dan TPMD dalam kolaborasi Pelaksanaan Program Kesehatan minimal 2 kali setahun.
– Membuat MOU di awal tahun terkait kolaborasi Pelaksanaan Program Prioritas.
- Untuk Klinik
– Wajib MOU dengan Puskesmas terkait Kolaborasi Pelaksanaan Program Kesehatan.
– Wajib hadir setiap di undang pertemuan Jejaring di Puskemas, jika Pimpinan berhalangan hadir harus mengirimkan perwakilan.
– Wajib menyampaikan laporan Program Kesehatan yang diminta oleh Puskemas paling lambat tangal 02 setiap bulan.
– Wajib mendukung setiap program yang dicanangkan Pemrintah.
- Untuk TPMD
– Wajib MOU dengan Puskesmas terkait Kolaborasi Pelaksanaan Program Kesehatan.
– Wajib hadir setiap di undang pertemuan Jejaring di Puskemas, jika Pimpinan berhalangan hadir harus mengirimkan perwakilan.
– Wajib menyampaikan laporan Program Kesehatan yang diminta oleh Puskemas paling lambat tangal 02 setiap bulan.
– Wajib mendukung setiap program yang dicanangkan Pemrintah.
– Wajib melapor ke Puskesmas jika akan mengurus Izin Praktik atau menghentikan Izin Praktik.
