Pelayanan UPTD Puskesmas Kampung Besar Kota mencakup upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan perseorangan (UKP) tingkat pertama, seperti pengobatan umum, KIA (Kesehatan Ibu dan Anak), KB, imunisasi, gigi & mulut, lansia, gizi, kesehatan lingkungan, promosi kesehatan, hingga gawat darurat terbatas dan laboratorium, dengan tujuan promotif & preventif, didukung standar mutu, SDM, dan fasilitas agar mudah diakses masyarakat, sesuai Permenkes 75/2014.
Jenis-jenis Pelayanan Umum di Puskesmas:
Pelayanan Medik Dasar: Pemeriksaan umum, tindakan medis, gawat darurat terbatas, dan konseling kesehatan.
Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) & KB: Layanan kehamilan, persalinan (jika tersedia rawat inap), nifas, bayi, balita, imunisasi, IVA/Pap Smear, dan KB.
Kesehatan Gigi dan Mulut: Pemeriksaan, tindakan, dan penyuluhan.
Kesehatan Lansia: Pelayanan khusus untuk penduduk usia lanjut.
Kesehatan Jiwa: Penanganan awal ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa).
Pencegahan & Pengendalian Penyakit (P2P): Penyakit menular (IMS, TB, dll.) dan tidak menular, termasuk surveilans dan imunisasi.
Kesehatan Lingkungan: Konsultasi sanitasi, penyehatan lingkungan.
Promosi Kesehatan: Penyuluhan, advokasi, pemberdayaan masyarakat.
Gizi: Konsultasi gizi, penanganan masalah gizi.
Farmasi: Pelayanan obat-obatan.
Laboratorium: Pemeriksaan dasar (darah, urin, dll.).
Fungsi Utama UPTD Puskesmas:
Memberikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif tingkat pertama.
Menggerakkan masyarakat untuk menyelesaikan masalah kesehatan di wilayahnya.
Meningkatkan kualitas hidup melalui pelayanan terjangkau dan profesional.
Standar Pelayanan:
Memiliki standar mutu, SDM, fasilitas, prosedur, serta keterjangkauan dan aksesibilitas yang jelas.
Sering dikelompokkan dalam klaster (manajemen, KIA, dewasa/lansia, P2P, dll.) untuk memastikan layanan terstruktur.




