Kegiatan

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN RUMAH MAKAN

  Makanan dan minuman merupakan bahan yang sangat dibutuhkan oleh makhluk hidup yang berguna bagi kelangsungan hidupnya. Makanan sangat penting baik untuk pertumbuhan dan mempertahankan kehidupan. Makanan memberikan energy dan bahan – bahan yang diperlukan untuk membangun dan mengganti jaringan, dan untuk memelihara pertahanan tubuh terhadap penyakit. Oleh karena itu makanan dan minuman yang dikonsumsi haruslah terjamin baik dari segi kualitas dan kuantitasnya.

Dasar hukum yang digunakan dalam upaya hygiene sanitasi rumah makan adalah keputusan menteri RI No.1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang persyaratan hygiene sanitasi rumah makan yang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman bagi kepentingan umum. Kegiatan grading rate meliputi hygiene bahan makanan, penyimpanan, penanganan, menyiapkan, memasak dengan efektif, penanganan setelah dimasak, penyajian, hygiene penjamah, sertifikat laik sehat grading penjamah makanan juga wajib memiliki sertifikat khusus penjamah makanan.

Tujuan Umum

Agar tepat dalam memilih makanan dan minuman yang baik serta cara pengolahan makanan dan minuman sehat.

Tujuan Khusus

Dilaksanakannya pemeriksaan tempat pengolahan makanan antara lain :

  • Untuk mengetahui lokasi tata bangunan
  • Untuk mengetahui ruangan pengolahan
  • Untuk mengetahui sarana air bersih
  • Untuk mengetahui tempat cuci tangan
  • Untuk mengetahui fasilitas sanitasi

Pengawasan dan pembinaan Rumah Makan di laksanakan di 15 Rumah Makan yang ada di wilayah kerja puskesmas kambesko pada Bulan April 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *