Kegiatan Ragam Berita

Sosialisasi kawasan tanpa rokok

Semua orang memiliki hak untuk menghirup udara bersih . Tidak ada tingkat aman dari paparan asap rokok orang lain/ perokok pasif sebagai faktor resiko penyakit jantung, kanker dan banyak penyakit lainnya. Bahkan paparan singkat pun dapat menyebabkan kerusakan serius. Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan produk hukum yang populer di banyak Negara yang menerapkan, dan peraturan yang tidak merugikan pemilik bisnis. Setiap negara, terlepas dari tingkat pendapatannya, dapat menerapkan peraturan tentang KTR yang efektif. Larangan total merokok di tempat umum, termasuk semua tempat kerja dalam ruangan, dapat melindungi masyarakat dari bahaya menjadi perokok pasif, membantu perokok berhenti merokok dan mengurangi perokok pemula dari kalangan remaja.

Indikator Kepatuhan dalam Monitoring Evaluasi KTR

  • Ada tanda larangan merokok (+)
  • Tidak ada orang merokok dalam gedung (-)
  • Tidak ada area/ ruang merokok di dalam gedung (-)
  • Tidak ada asbak/sarana merokok (-)
  • Tidak ada iklan/promosi rokok (-)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *