Plt Kepala UPTD Puskesmas Kilan , Kabupaten Indragiri Hulu, mengimbau seluruh lapisan masyarakat wajib menggunakan masker.
“Kami minta masyarakat yang keluar dari rumah, baik itu urusan untuk berobat atau lain sebagainya wajib menggunakan masker,” ungkapnya.
Himbauan menggunakan masker tersebut, lanjutnya, dilakukan sesuai kebijakan dari Kementrian Kesehatan, Pemerintah Provinsi Riau, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu , bahwa seluruh lapisan masyarakat baik itu yang sehat maupun sakit wajib menggunakan masker.
Bila ditemukan masyarakat yang hendak berobat di Puskesmas Kilan tidak menggunakan masker, maka tenaga kesehatan akan meminta untuk mengambil masker terlebih dulu atau kembali keesokan harinya dengan menggunakan masker.
“Kebijakan ini berlaku untuk semua pihak. Baik itu dari pasien maupun keluarga yang sekedar mengantar harus wajib memakai masker, Selain meminta masyarakat wajib menggunakan masker, pihaknya juga mengimbau masyarakat yang baru datang agar selalu mencuci tangan yang telah di sediakan serta menjaga jarak antar satu dan yang lainnya.
Sebelumnya, banyak masyarakat yang berkunjung ke Puskesmas khususnya di Kecamatan Batang Cenaku ingin melaporkan diri secara mandiri ke Puskesmas Kilan. “Namun saat ini, hal tersebut sudah tidak berlaku lagi, sebab masyarakat yang baru datang dari luar daerah atau dari daerah zona merah bisa melaporkan diri kepada tim surveillance pencegahan Covid-19 melaui via telepon seluler, berkerjasama dengan Pemerintah Desa dan juga bidan desa setempat wilayah kerja UPTD Puskesmas Kilan ” tuturnya.