UPTD Puskesmas Kilan bekerjasama dengan lintas sektor kecamatan batang cenaku melaksanakan Rapat Koordinasi / sosialisasi program pelayanan kesehatan reproduksi bagi calon Pengantin diwilayah kerja UPTD Puskesmas Kilan.
Bpk. Ns. Setiawan, S.Kep dalam sambutannya mengatakan Pelayanan kesehatan calon pengantin merupakan salah satu pelayanan yg harus mampu dilakukan oleh puskesmas karna termasuk dalam alah satu indikator standard pelayanan minimal (SPM) ke 6 yaitu pelayanan kesehatan usia produktif dari 12 SPM yg wajib dilakukan oleh puskesmas dan sejalan dengan misi kabupaten Indragiri hulu yaitu

Mewujudkan kwalitas SDM yg unggul dan berdaya saing

Meningkatkan pelayanan kesehatan usia produktif
Adapun tujuan dari pelayanan catin ini adalah utk memenuhi hak hak para catin dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Sebelum menikah para calon pengantin diwajibkan mendaftarkan pernikahannya ke KUA Bagi yg baragama islam dan kecatatan sipil bagi agama kristen melalui gereja ataupun pendeta dan pastornya. para calon pengantin wajib datang ke puskesmas untuk mendapatkan hak hak nya dalam bidang kesehatan antara lain yaitu pemeriksaan HB, Golongan darah, KIE, Imunisasi TT, Pemeriksaan Triple Eliminasi ( HIV,Sypilis,HbSag), dan Plano test.
Sebagai bentuk keselarasan ini maka kolaborasi dan kerjasama yg baik sangat kami harap kan agar dapat kita sepakati pelayanan caten ini nanti dalam bentuk MOU antara puskesmas dengan pihak terkait ( KUA , Gereja) sehingga hak hak kesehatan reproduksi para calon pengantin ini akan terpenuhi. Atas dasar inilah maka MOU ini kami anggap penting dan akan kita sepakati setiap Minggu sekali untuk kita buka pelayanan catin dipuskesmas.