TBC (Tuberkulosis) yang biasa dikenal dengan TB Paru merupakan penyakit paru akibat kuman Mycobacterium tuberculosis. Tuberkulosis adalah penyakit infeksi yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, begitu juga di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kilan Dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan kasus TBC di wilayah kerja Puskesmas Kilan, dilaksanakan kegiatan pertemuan pemberdayaan kader masyarakat dalam pengawasan minum obat dan investigasi kontak TBC serta pemberian terapi pencegahan TBC. Turut hadir dalam pertemuan Bpk, Ns. Setiawan, S.Kep selaku kepala UPTD Puskesmas Kilan Beliau menyampaikan Pelayanan kesehatan orang terduga TBC adalah termasuk dalam salah satu indikator dari 12 standard pelayanan minimal (SPM) yg juga harus mampu dilaksanakan oleh puskesmas Beliau berharap ibu ibu kader dan tenaga kesehatan bisa bekerjasama dengan baik dalam Investigasi Kontak pada penemuan kasus TBC diwilayah kerja UPTD Puskesmas Kilan.
Disampaikan oleh Utari Utari Wijayanti, Amd.Kep selaku penanggung jawab Program TBC Puskesmas Kilan Bahwa tuberculosis adalah penyakit menular yang sangat berbahaya. Penderita TBC dapat menghasilkan 3000 percikan droplet yang dapat menularkan kepada 10-15 orang. TBC juga menjadi penyebab kematian nomor satu untuk kategori penyakit infeksi. Dalam pencegahan dan pemberantasan TBC, masyarakat memegang peranan yang sangat penting. Melalui pemberdayan masyarakat diharapkan mampu menurunkan angka TBC di masyarakat. Penyakit TBC adalah penyakit yang dapat disembuhkan jika penderita melakukan pengobatan dan menelan OAT secara teratur minimal enam bulan. Oleh karena itu diperlukan Pengawas Minum Obat (PMO). PMO ini bisa dari petugas kesehatan, kader kesehatan dan anggota keluarga. PMO adalah seseorang yang dipercaya untuk memantau penderita TB Paru untuk minum obat secara teratur serta peran masyarakat juga sangat diperlukan dalam Investigasi Kontak (IK) pada penemuan kasus TBC.