Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji Tahun 2019
Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji Tahun 2019
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada Jemaah haji, melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang baik agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan aman sesuai dengan tuntutan ajaran Agama Islam.
Penyelenggaraan kesehatan haji bertujuan untuk mencapai kondisi Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, mengendalikan faktor risiko kesehatan haji, menjaga agar jemaah haji dalam kondisi sehat selama di Indonesia, selama perjalanan, dan Arab Saudi, mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar dan/atau masuk oleh Jemaah Haji dan memaksimalkan peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji.
Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji dilaksanakan di UPTD Puskesmas Pangkalan Kasai sebanyak 101 calon jemaah haji dari 3 kecamatan yaitu : Kecamatan Seberida, Kecamatan Batang Gangsal dan Kecamatan Batang Cenaku yang akan berangkat ke mekah tahun 2019 menjalani cek kesehatan yang merupakan tahap awal persiapan haji tahun 2019.