Tugas dan Fungsi

Tugas

Untuk mewujudkan pembangunan kesehatan kecamatan seberida menuju kecamatan sehat dan mandiri.

Fungsi

 

Menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya

  • Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
  • Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
  • Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
  • Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;
  • Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;
  • Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia puskesmas;
  • Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
  • Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan pelayanan kesehatan; dan
  • Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.

Menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya

  • Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu;
  • Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
  • Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
  • Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung;
  • Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;
  • Melaksanakan rekam medis;
  • Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;
  • Melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan;
  • Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
  • Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.
     
     
     
     
     
     
     
     

Dasar hukum:
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.