Senin, 16 Agustus 2022
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu Elis Julinarti, DCN, M. Kes memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mengenai STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESEHATAN Sesuai Permenkes No 04 Tahun 2019 untuk menggesa Visi dan Misi Kepala Daerah di Bidang Kesehatan Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun Fokus yang ingin dicapai adalah 12 Indikator SPM di bidang Kesehatan, yakni :
- PELAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL
- PELAYANAN KESEHATAN IBU BERSALIN
- PELAYANAN KESEHATAN BAYI BARU LAHIR
- PELAYANAN KESEHATAN BALITA
- PELAYANAN KESEHATAN PADA USIA PENDIDIKAN DASAR
- PELAYANAN KESEHATAN PADA USIA PRODUKTIF
- PELAYANAN KESEHATAN PADA USIA LANJUT
- PELAYANAN KESEHATAN PENDERITA HIPERTENSI
- PELAYANAN KESEHATAN PENDERITA DIABETES MELITUS
- PELAYANAN KESEHATAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA BERAT
- PELAYANAN KESEHATAN ORANG TERDUGA TUBERKULOSIS
- PELAYANAN KESEHATAN ORANG DENGAN RISIKO TERINFEKSI HIV
Adapun SPM yang telah ditetapkan pemerintah menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Langkah-langkah/upaya untuk mengatasi permasalahan dalam pencapaian program di bidang kesehatan dapat dilakukan dengan program inovasi sehingga mempercepat pencapaian target yang telah ditentukan.