Pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 diselenggarakan Rapat Kerja Dinas Kesehatan bersama Puskesmas Se-Kabupaten Indragiri Hulu di Aula Elis Julinarti Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu. Rapat ini dipimpin lansung oleh Kepala Dinas Kesehatan Ibu Elis Julinarti, DCN.,M.Kes dan dihadiri oleh Sekretaris, seluruh Kepala Bidang, seluruh Ketua Tim, Kasubbag Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas serta Kepala Tata Usaha Puskesmas Se-Kabupaten Indragiri Hulu. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Rapat Kerja Internal pada Awal Tahun 2024 Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu.
Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan dimana dikenal dengan sebutan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya pada satu atau sebagian wilayah kecamatan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dinyatakan bahwa Puskesmas berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama.
Dalam Rapat Kerja terebut disampaikan terkait program/kegiatan yang terlaksana dengan baik, dan program/kegiatan yang pencapaiannya masih perlu ditingkatkan kembali. Berikut merupakan catatan yang akan ditindaklanjuti dalam peningkatan capaian program/kegiatan dan kinerja Puskesmas adalah:
- Menetapkan tujuan dan sasaran target capaian program kegiatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dimana pada tahun 2024 diusulkan penetapan sasaran melalui Peraturan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu. Selain sasaran SPM ditetapkan juga sasaran program/kegiatan lainnya.
- Meningkatkan capaian program/kegiatan dan memastikan kesesuaian antara target dan realisasi penyerapan anggaran kegiatan.
- Puskesmas menyerahkan data pelaporan dan melaksanakan analisis data agar data yang didapatkan valid, mutakhir dan tepat waktu kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu.
- Pada Puskesmas telah dilaksanakan penilaian akreditasi pada akhir tahun 2023, yang bertujuan untuk meningkatkan mutu kinerja yang berkesinambungan dalam pelayanan kesehatan.
- Meningkatkan koordinasi dan integrasi antar penanggung jawab program kegiatan guna meningkatkan kinerja capaian program.
- Dengan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Indragiri Hulu, diharapkan dapat meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan.
- Melaksanakan disiplin untuk petugas pelayanan Puskesmas, dimana jumlah jam kerja efektif dari hari senin sampai dengan hari sabtu dengan jumlah 37,5 jam per minggu sesuai dengan ketentuan
Sebelum menutup kegiatan Rapat Kerja, Kepala Dinas Kesehatan Ibu Elis Julinarti, DCN.,M.Kes menyampaikan bahwa “petugas puskesmas harus melaksanakan tugas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna meningkatkan mutu pelayanan di masyarakat”.